Saturday, September 29, 2012

70 Hektar Lahan di Batam Rusak Akibat Penambangan Pasir

rri.co.id
Penambangan pasir di pulau Batam yang telah merusak 
lingkungan sekitar 60 hektar.

BATAM - Penambangan pasir ilegal di Kota Batam sudah sangat marak. Sebelum adanya penertiban oleh Bapedalda Batam, sedikitnya terpadat 72 titik penambangan pasir di pulau industri itu. 

Penambangan juga sudah menyebabkan kerusakan lingkungan  hidup yang luar biasa. Sedikitnya 70 hektar lahan di Batam sudah rusak akibat penambangan pasirr ilegal tersebut.

Penambangan pasir terbesar terjadi di Kecamatan Nongsa yang memiliki puluhan titik penambangan yakni di daerah Kampung Jabi, Rembong, Tanjung Memban dan daerah lain di Nongsa. Di kecamatan tersebut terdapat kerusakan lahan sekitar 60 hektar. 

Selain di Nongsa, penambangan pasir yang menyebabkan kerusakan yang luar biasa adalah di Rempang Galang. Diperkirakan sedikitnya 12 hektar lahan di sana mengalami kerusakan.

"Kami sudah meghitung kerusakan yang terjadi akibat penambangan pasir tersebut. Sedikitnya ada 70 hektar lahan yang sudah rusak akibat penambangan pasir ilegal. Saat ini penambangan pasir itu sebagian besar sudah berhenti meski masih ada beberapa titik yang masih terus melanjutkan pekerjaannya," kata Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo,  Sabtu (29/9).

Dendi menjelaskan, sebagian besar penambangan pasir tersebut menyisakan kubangan besar yang membuat lahan tersebut tidak bisa digunakan lagi. Selain merusak lingkungan, katanya, ternyata penambangan pasir ilegal tersebut juga dilakukan dengan menghindari pajak.

Dendi Purnomo meminta kepada masyarakat untuk melapor jika melihat adanya penambangan pasir ilegal di Batam. Ia juga berharap kepada para penambang pasir yang sudah sempat berhenti untuk tidak lagi menaljutkan usahanya, karena dengan jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum yang berlaku. (ian/jpnn)

No comments:

Post a Comment