Tuesday, November 6, 2012

Menhut:Kerusakan Hutan Indonesia Turun

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (FOTO ANTARA)
Padang  - Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan menyatakan kerusakan hutan di Indonesia mengalami penurunan dari 3,5 juta hektare per tahun awal reformasi menjadi 300.000 hektare per tahun.

"Awal reformasi kerusakan hutan di Indonesia seluas 3,5 juta hektare per tahun, namun kondisi itu turun menjadi 300.000 hektare. Kerusakan ini akibat penebangan liar," kata Zulkifli Hasan, di Padang, Kamis (1/11-2012).

Hutan di Indonesia sekarang ini telah melewati masa-masa sulit, di mana masih ada 64 juta hektare kawasan hutan primer masih bagus.

"Sekarang tinggal pemulihan serta menjaganya. Kementerian Kehutanan tidak lagi memberikan izin untuk penebangan hutan," ujarnya.

Dampak buruk akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia terutama flora dan fauna endemik, serta bencana alam. 

"Hutan harus dijaga untuk mempertahankan kelestarian satwa dan flora di Indonesia terutama flora dan fauna endemik," kata Menteri.

Ia juga mengatakan, pemerintah terus berupaya menurunkan laju kerusakan kawasan hutan di Indonesia melalui berbagai cara, salah satu dengan berbagai penelitian yang melibatkan sejumlah tenaga ahli untuk pelestarian lingkungan.

"Penurunan deforestasi tersebut berhasil dilakukan dengan berbagai cara, selain penanaman kembali, penyuluhan, serta pemberdayaan masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan hutan," jelasnya.

Menurut dia, laju kerusakan hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) sehingga mengarah pada pembalakan liar. Penyebab terbesar adalah alih fungsi hutan menjadi perkebunan.

Kementerian Kehutanan sekarang ini tidak lagi mengeluarkan izin HPP baru, izin yang ada sekarang merupakan izin yang lama. "Dulu sebanyak 13 HPP dicabut, akibat dicabut itu Kementerian Kehutanan dituntut oleh pemegang HPH dan kalah di pengadilan," katanya.


No comments:

Post a Comment